Sponsor

Selasa, 16 April 2013

Asuransi Syariah sebagai Bagian dari Perencanaan Keuangan Keluarga




“Harta yang paling berharga adalah keluarga, Istana yang Paling indah adalah Keluarga”. Cuplikan lagu Keluarga Cemara tersebut merupakan gambaran betapa keluarga merupakan sebuah asset yang tak ternilai harganya. Keluarga bukan hanya kumpulan orang yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, namun merupakan sebuah komunitas yang dibentuk dengan penuh cinta kasih dan niat yang suci dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Hidup memang sudah diatur oleh Allah SWT, namun manusia tidak ada salahnya membuat perencanaan dalam hidupnya sebagai bagian dari kewajiban melakukan ikhtiar di dunia untuk kebaikan di akhirat nanti. Kemiskinan dalam konsep Islam merupakan kemungkaran sebab itu umat Islam mesti punya tanggung jawab merubahnya. Asuransi merupakan salah satu dari perencanaan keuangan yang tersedia untuk mengantisipasi kemungkinan kehilangan kemampuan finansial akibat dari meninggal ataupun gangguan kesehatan yang dialami oleh anggota keluarga. Konsep asuransi merupakan salah satu cara untuk merubah kehidupan masyarakat , agar mereka tidak selalu ditimpa oleh kemiskinan dalam mengarungi kehidupan. Hal ini merupakan bagian dari konsep “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” yang diajarkan oleh Islam dan merupakan Fardhu Kifayah bagi umat islam untuk menjalankannya, karena asuransi dapat menghindarkan masyarakat dari meninggalkan generasi yang lemah spiritual maupun ekonomi.
Asuransi Syariah menjadikan kebutuhan akan asuransi menjadi semakin menentramkan karena masyarakat terutama kalangan muslim diberikan pilihan yang lebih Syar’i yang sesuai dengan kaidah-kaidah Fiqih Muamalah yang berlaku di dalam ajaran agama Islam. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan masyarakat memilih Asuransi Syariah ;
  1. Dengan mengusung prinsip Takafuli (tolong menolong) didalam asuransi syariah maka premi yang terkumpul (Dana Tabarru) merupakan dana tolong menolong antar nasabah yang digunakan untuk nasabah yang mengalami musibah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah (5) ayat 2 yang artinya “Dan hendaklah kamu tolong menolong dalam berbuat kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan “. Beberapa Hadits juga membicarakan perkara tolong menolong seperti “Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba itu menolong saudaranya “ (H.R Ahmad dan Abu Daud) , “Barang siapa yang memnuhi hajat saudaranya  maka Allah akan memenuhi hajatnya” (HR Bukhori , Muslim dan Abu Daud).
  2. Asuransi Syariah juga terbebas dari unsur Riba’ karena niat pembayaran premi dari peserta adalah hibah/donasi sehingga dalam berasuransi setiap peserta memiliki tujuan berbuat baik (tabarru atau ta’awun) yang melahirkan prinsip-prinsip saling bertanggungjawab, kerjasama, perlindungan, tidak mementingkan diri sendiri demi untuk kesejahteraan umat dan kemakmuran bersama.
  3. Dana Tabarru’ (Premi) juga dikelola oleh perusahaan asuransi  berdasarkan prinsip Syariah misalnya di investasikan ke Bank Syariah. Faktor-faktor tersebut lah yang menjadikan nilai lebih asuransi syariah dimata masyarakat dibandingkan asuransi konvensional.
Kembali kepada tema diatas, dapat dibayangkan jika keluarga yang tidak memiliki proteksi asuransi mengalami kejadian dimana salah satu anggota keluarga nya (misal kepala keluarga) mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Tentunya keluarga tersebut akan kehilangan kemampuan finansial yang selama ini dihasilkan oleh sang Ayah melalu pekerjaannya. Bagaimana memenuhi kebutuhan rutin keluarga seperti biaya sekolah , kebutuhan sandang dan pangan sehari-hari, biaya listrik, telepon, dan kebutuhan lainnya. Dengan adanya asuransi minimal keluarga tersebut akan lebih siap menghadapi kehidupan di masa mendatang karena memperoleh santunan yang tentu sangatlah bermanfaat. Kehidupan akan tetap berjalan dengan baik meskipun kepala keluarga yang selama ini menjadi penopang kebutuhan keluarga telah tiada. Rencana dan harapan yang telah di cita-cita kan jauh-jauh hari dapat tetap diwujudkan melalui Asuransi Syariah. Memang yang telah tiada tetaplah tak tergantikan. Namun harapan, cita-cita dan impian nya tetap dapat perjuangkan agar menjadi kenyataan.

Tangerang, 2 April 2013

Muhammad Taufik

*Artikel ini diikutsertakan dalam #ROLomba yang diadakan @BrighterLifeID bekerja sama dengan @republikaonline dengan tema “Asuransi Syariah sebagai Bagian dari Perencanaan Keuangan Keluarga”.

Senin, 25 Maret 2013

This is it...40 of Indonesia's best dishes


After Peoples voted Rendang as the most delicious food in the world, we thought it was time to give Indonesia's culinary credentials some time in the limelight.

Here we run through a mouth-watering array of broth-soaked noodles, fiery curries, banana-wrapped fish and vegetable salads with sweet peanut dressing. Most of the recommended restaurants are in Jakarta, a magnet for Indonesians from all over the archipelago, who naturally brought their cuisine with them.



1. Sambal

While technically more of a condiment, the chili-based sauce known as sambal is a staple at all Indonesian tables.
SambalDishes are not complete unless they have a hearty dollop of the stuff, a combination of chilies, sharp fermented shrimp paste, tangy lime juice, sugar and salt all pounded up with mortar and pestle.
So beloved is sambal, some restaurants have made it their main attraction, with options that include young mango, mushroom and durian.
Try the sambal at Pedas Abis (Waroeng Spesial Sambal; Jl.RM.Said No.39 Solo) or fresh sambal mata at Le Seminyak (Pacific Place, level 5; +62 (0)21 5140 0610)




Senin, 25 Februari 2013

Segera Diberlakukan Tarip Baru Asuransi Risiko Banjir







Setelah didera kerugian yang besar akibat banjir terutama banjir tahun 2002, 2007 dan 2013. AAUI akan memberlakukan tarip baru untuk asuransi risiko banjir. Tarip baru akan diberlakukan per 14 Maret 2013 atau 30 hari dari tanggal Surat Keputusan No.02/AAUI/2013 tertanggal 14 Februari 2013 mengatur pembaharuan pedoman suku premi dan zona banjir.

Suku Premi dan Zona Banjir
Suku Premi untuk Zona 1 (Low): 0.045% Zona 2 (Moderate): 0.170% dan Zona 3 (High): 0.520%

Penetapan tingkat risiko untuk wilayah DKI Jakarta dibuat berdasarkan zonasi banjir yang dapat dilihat pada table Zonasi Banjir, sebagai berikut:
Zona 1 (Low): 0.045%
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir sampai dengan 30 cm
Zona 2 (Moderate): 0.170%
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir diatas 30 cm sampai dengan 60 cm
Zona 3 (High): 0.520%
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir diatas 60 cm

Mengingat wilayah di luar DKI Jakarta belum ditetapkan zonasi banjir maka penetapan tingkat risiko di luar wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Zona 1 (Low): 0.045%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir
Zona 2 (Moderate): 0.170%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir
Zona 3 (High): 0.520%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 3 tahun terakhir.

Untuk bangunan dengan konstruksi bukan kelas 1 dan bangunan yang mempunyai lantai dibawah permukaan tanah (basement dan/atau semi-basement) dikenakan loading kenaikan premium rate, besarnya loading ditentukan oleh kebijakan underwriter masing-masing perusahaan.

Suku premi baru ini hanya diterapkan pada lini usaha asuransi property saja dan tidak berlaku untuk asuransi rumah tinggal (householders) dan sejenisnya.

Sub Limit / First Loss
Ketentuan baru juga memperbolehkan untuk menjamin asuransi risiko banjir dengan sub-limit, namun sub-limit harus merupakan presentasi dari masing-masinh Harga Pertanggungan dari masing-masing kepentingan yang diasuransikan
Tingkat suku premi untuk sub-limit / first loss scale dicantumkan dalam lampiran surat keputusan

Gangguan Usaha (Business Interruption)
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk asuransi gangguan usaha / business interruption dengan Indemnity Period 12 bulan. Sedangkan untuk Indemnity Period kurang atau lebih dari 12 bulan berlaku ketentuan skala (rating scale) sebagaimana dicantumkan dalam lampiran surat keputusan

Risiko Sendiri (Deductible)
Risiko sendiri yang dibebankan adalah sebagai berikut:
Tingkat Risiko Zona 1 (Low): 10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Tingkat Risiko Zona 2 (Moderate): 15% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Tingkat Risiko Zona 3 (High): 20% dari jumlah ganti rugi yang disetujui

Biaya Akuisisi
Maksimum biaya akuisi yang diperkenankan adalah 15%

Endorsemen 4.3 A
Pemberlakuan Endorsemen Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air (Kode 4.3 A)

Zona Banjir DKI Jakarta
Khusus wilayah DKI Jakarta penetapan tarip dibuat berdasarkan zonasi banjir per kelurahan (berdasarkan kode pos) yang dapat dilihat pada table Zonasi Banjir, yang dilampirkan pada Surat Keputusan.
Contoh zona 1 adalah kelurahan Cipinang Cempedak. Kemudian zona 2 adalah kelurahan Pal Meriam (Matraman) dan zona 3 adalah kelurahan Rawamangun (Pulo Gadung). Selain itu Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu zona 3. Terus kode pos 14350 Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok jakarta utara zona 3.

Source:
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia No.02/AAUI/2013 Tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona BAnjir atas Asuransi Risiko Banjir tanggal 14 Februari 2013
- Ahliasuransi.com

ditulis kembali oleh:  Muhammad Taufik