Sponsor

Rabu, 18 September 2013

PEMBUKAAN KANTOR CABANG / PERWAKILAN BARU ,SEBERAPA PENTING BAGI PERUSAHAAN ASURANSI



PEMBUKAAN KANTOR CABANG / PERWAKILAN BARU
SEBERAPA PENTING BAGI PERUSAHAAN ASURANSI



Di era persaingan bisnis yang sangat tinggi saat ini, pembukaan kantor cabang dan perwakilan khususnya di dunia asuransi menjadi salah satu startegi untuk menyerap pendapat premi di market. Dalam pembukaan Kantor Cabang dan perwakilan tersebut ada yang berdasarkan analisa pasar yang mendalam dengan mempertimbangkan potensi-potensi premi yang belum tergarap, namun ada pula yang hanya bermodalkan Nekat dengan asumsi banyak cabang/perwakilan maka banyak pendapatan premi tanpa memperhatikan kecukupan dan kecakapan SDM serta produk yang bersaing.
Sejatinya dalam mencapai target premi ada tiga hal yang harus diperhatikan pemimpin perusahaan asuransi, antara lain ;

1.    Perbaikan target pasar. Segmen pasar yang menjadi target harus jelas apakah  segmen bawah, menengah, atau atas, atau ketiganya.  Dari target segmen pasar itu perlu dicermati mayoritas pemegang polis ada di segmen mana. Hal ini untuk memperjelas posisi perusahaan di market.
Pperlu menjadi catatan adalah saat ini yang berkembang pesat adalah kelas menengah. Diperkirakan, pendapatan per kapita segmen ini pada tahun 2020 nanti sebesar US$ 10.000. Hal ini tidak sulit dicapai  asalkan pertumbuhan ekonomi kita selalu di atas 6% per tahun.

2.    Dari sisi produk. Setelah segmen pasarnya jelas, maka produk yang dibuat harus mendukung segmen yang disasar. Prinsipnya, siapa pun butuh perlindungan asuransi, mulai dari bayi dalam kandungan hingga usia pensiun sekitar 55 tahun.
Agar bisa mengembangkan produk-produk yang kreatif maka dibutuhkan human capital yang bisa merancang produk secara baik. Merancang produk asuransi itu cukup unik. Seperti menciptakan kue, kalau kue tersebut tidak laku maka harus membikin lagi kue yang baru. Itu dilakukan terus secara berkelanjutan. Jadi aspeknya adalah melihat kebutuhan pasar.

3.   Pengembangan dan perbaikan distribusi channel. Seperti melakukan upgrade pengetahuan para marketing /agen asuransi. Marketing / agen ini juga butuh penyegaran dalam berjualan. Marketing / agen harus disesuaikan dengan target pasar baik secara usia maupun pendidikan. Pengetahuan marketing/agen tentang produk asuransi yang di jual pun harus mumpuni agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Selain itu, agar bisa memasarkan produk ke orang yang pendapatannya rendah tidak sama dengan memasarkan produk ke orang yang pendapatannya menengah dan tinggi. Jadi, kita membutuhkan marketing/ agen yang bisa diarahkan dan cocok untuk di tiga segmen pendapatan itu.

Bisa juga, nanti, ada marketing/ agen yang khusus menyasar segmen tertentu. Kalau melihat di kalangan perbankan, customer service yang melayani nasabah prioritas pasti berbeda dengan customer service yang melayani nasabah biasa.

Namun, ada perbedaan antara perbankan dan asuransi. Orang membawa uang ke bank untuk dititipkan ke cabang dengan janji bisa diambil kapan saja, sehingga dia bisa bertransaksi kapan saja. Itulah pentingnya cabang bagi perbankan.

Berbeda dengan asuransi, nasabahnya menaruh uang ke perusahaan asuransi lalu menerima polis dan dijanjikan akan dibayarkan jika terjadi sesuatu terhadap nasabah dalam jangka waktu tertentu. Artinya, sistem distribusi channel-nya berbeda. Asuransi juga tidak ada transaksi harian, yang ada pembayaran premi secara bulanan, bahkan tahunan.

Kesimpulannya, peranan cabang bagi perusahaan asuransi itu tidak besar. Dengan jumlah cabang/perwakilan yang banyak bisa menjadi suatu keunggulan. Tapi, bisa juga menjadi kelemahan karena itu merupakan cost yang harus ditanggung. Keberadaan Cabang/perwakilan harus terus di evaluasi oleh perusahaan.

Terkait channel distribution, perusahaan asuransi dapat pula bekerja sama dengan beberapa bank untuk pembayaran premi. Pemegang polis bisa membayarkan preminya melalui bank. Perlu juga memikirkan pengembangkan sistem teknologi informasi agar mempermudah proses pelayanan dan penjualan. 

Untuk melakukan berbagai program tadi, tentu membutuhkan dukungan finansial yang tidak sedikit, sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan mendalam.

Rabu, 19 Juni 2013

Percakapan antara Djadjang dan Mamad (terkait BBM)

Percakapan antara Djadjang dan Mamad
 
Oleh : Kwik Kian Gie

Kita ikuti percakapan antara Djadjang dan Mamad. Djadjang (Dj) seorang anak jalanan yang logikanya kuat dan banyak baca. Mamad (M) seorang Doktor yang pandai menghafal.

Dj : “Mad, apa benar sih pemerintah mengeluarkan uang tunai yang lebih besar dari harga jualnya untuk setiap liter bensin premium ?”

M : “Benar, Presiden SBY pernah mengatakan bahwa semakin tinggi harga minyak mentah di pasar internasional, semakin besar uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengadakan bensin. Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip SBY yang berbunyi : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”

Dj : “Jadi apa benar bahwa untuk mengadakan 1 liter bensin premium pemerintah mengeluarkan uang lebih dari Rp. 4.500 ? Kamu kan doktor Mad, tolong jelaskan perhitungannya bagaimana ?”

M : “Gampang sekali, dengarkan baik-baik. Untuk mempermudah perhitungan buat kamu yang bukan orang sekolahan, kita anggap saja 1 USD = Rp. 10.000 dan harga minyak mentah USD 80 per barrel. Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) + biaya pengilangan (refining) + biaya transportasi rata-rata ke semua pompa bensin = USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter. Jadi agar minyak mentah dari perut bumi bisa dijual sebagai bensin premium per liternya dikeluarkan uang sebesar (USD 10 : 159) x Rp. 10.000 = Rp. 628,93 –kita bulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Harga minyak mentah USD 80 per barrel. Kalau dijadikan satu liter dalam rupiah, hitungannya adalah : (80 x 10.000) : 159 = Rp. 5.031,45. Kita bulatkan menjadi Rp. 5.000. Maka jumlah seluruhnya kan Rp. 5.000 ditambah Rp. 630 = Rp. 5.630 ? Dijual Rp. 4.500. Jadi rugi sebesar Rp. 1.130 per liter (Rp. 5.630 –Rp. 4.500). Kerugian ini yang harus ditutup oleh pemerintah dengan uang tunai, dan dinamakan subsidi”.

Dj : “Hitung-hitunganmu aku ngerti, karena pernah diajari ketika di SD dan diulang-ulang terus di SMP dan SMA. Tapi yang aku tak paham mengapa kau menghargai minyak mentah yang milik kita sendiri dengan harga minyak yang ditentukan oleh orang lain ?”

M : “Lalu, harus dihargai dengan harga berapa ?”

Dj : Sekarang ini, minyak mentahnya kan sudah dihargai dengan harga jual dikurangi dengan harga pokok tunai ? Hitungannya Rp. 4.500 – Rp. 630 = Rp. 3.870 per liter ? Kenapa pemerintah dan kamu tidak terima ? Kenapa harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga yang Rp. 5.000 ?”

M :” Kan tadi sudah dijelaskan bahwa harga minyak mentah di pasar dunia USD 80 per barrel. Kalau dijadikan rupiah dengan kurs 1 USD = Rp. 10.000 jatuhnya kan Rp. 5.000 (setelah dibulatkan ke bawah)”.

Dj : “Kenapa kok harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga di pasar dunia ?”

M : “Karena undang-undangnya mengatakan demikian. Baca UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2. Bunyinya : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” Nah, persaingan usaha dalam bentuk permintaan dan penawaran yang dicatat dan dipadukan dengan rapi di mana lagi kalau tidak di New York Mercantile Exchange atau disingkat NYMEX ? Jadi harga yang ditentukan di sanalah yang harus dipakai untuk harga minyak mentah dalam menghitung harga pokok”.

Dj : “Paham Mad. Tapi itu akal-akalannya korporat asing yang ikut membuat Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tersebut. Mengapa bangsa Idonesia yang mempunyai minyak di bawah perut buminya diharuskan membayar harga yang ditentukan oleh NYMEX ? Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya bertentangan dengan konstitusi kita. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”

M : “Kan sudah disikapi dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) ?”

Dj : Memang, tapi PP-nya yang nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1) masih berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, keuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”. Maka sampai sekarang istilah “subsidi” masih dipakai terus, karena yang diacu adalah harga yang ditentukan oleh NYMEX”

M : “Jadi kalau begitu kebijakan yang dinamakan “menghapus subsidi” itu bertentangan dengan UUD kita ?”

Dj : “Betul. Apalagi masih saja dikatakan bahwa subsidi sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi menyesatkan. Uang tunai yang dikeluarkan untuk minyak mentah tidak ada, karena milik bangsa Indonesia yang terdapat di bawah perut bumi wilayah Republik Indonesia. Menurut saya jiwa UU no. 22/2001 memaksa bangsa Indonesia terbiasa membayar bensin dengan harga internasional. Kalau sudah begitu, perusahaan asing bisa buka pompa bensin dan dapat untung dari konsumen bensin Indonesia. Maka kita sudah mulai melihat Shell, Petronas, Chevron”.

M : “Kembali pada harga, kalau tidak ditentukan oleh NYMEX apakah mesti gratis, sehingga yang harus diganti oleh konsumen hanya biaya-biaya tunainya saja yang Rp. 630 per liternya ?”

Dj : “Tidak. Tidak pernah pemerintah memberlakukan itu dan penyusun pasal 33 UUD kita juga tidak pernah berpikir begitu. Sebelum terbitnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pemerintah menentukan harga atas dasar kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya. Sikap dan kebijakan seperti ini yang dianggap sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang antara lain berbunyi : ”Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Dengan harga Rp. 2.700 untuk premium, harga minyak mentahnya kan tidak dihargai nol, tetapi Rp. 2.070 per liter (Rp. 2.700 – Rp. 630). Tapi pemerintah tidak terima. Harus disamakan dengan harga NYMEX yang ketika itu USD 60, atau sama dengan Rp. 600.000 per barrel-nya atau Rp. 3.774 (Rp. 600.000 : 159) per liternya. Maka ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 menjadi Rp. 4.404 yang lantas dibulatkan menjadi Rp. 4.500. Karena sekarang harga sudah naik lagi menjadi USD 80 per barrel pemerintah tidak terima lagi, karena maunya yang menentukan harga adalah NYMEX, bukan bangsa sendiri. Dalam benaknya, pemerintah maunya dinaikkan sampai ekivalen dengan harga minyak mentah USD 80 per barrel, sehingga harga bensin premium menjadi sekitar Rp. 5.660, yaitu: Harga minyak mentah : USD 80 x 10.000 = Rp. 800.000 per barrel. Per liternya Rp. 800.000 : 159 = Rp. 5.031, ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 = Rp. 5.660 Karena tidak berani, konsumen dipaksa membeli Pertamax yang komponen harga minyak mentahnya sudah sama dengan NYMEX”.

M : “Kalau begitu pemerintah kan kelebihan uang tunai banyak sekali, dikurangi dengan yang harus dipakai untuk mengimpor, karena konsumsi sudah lebih besar dibandingkan dengan produksi”.

Dj : “Memang, tapi rasanya toh masih kelebihan uang tunai yang tidak jelas ke mana perginya. Kaulah Mad yang harus meneliti supaya diangkat menjadi Profesor.”