Sponsor

Rabu, 18 September 2013

PEMBUKAAN KANTOR CABANG / PERWAKILAN BARU ,SEBERAPA PENTING BAGI PERUSAHAAN ASURANSI



PEMBUKAAN KANTOR CABANG / PERWAKILAN BARU
SEBERAPA PENTING BAGI PERUSAHAAN ASURANSI



Di era persaingan bisnis yang sangat tinggi saat ini, pembukaan kantor cabang dan perwakilan khususnya di dunia asuransi menjadi salah satu startegi untuk menyerap pendapat premi di market. Dalam pembukaan Kantor Cabang dan perwakilan tersebut ada yang berdasarkan analisa pasar yang mendalam dengan mempertimbangkan potensi-potensi premi yang belum tergarap, namun ada pula yang hanya bermodalkan Nekat dengan asumsi banyak cabang/perwakilan maka banyak pendapatan premi tanpa memperhatikan kecukupan dan kecakapan SDM serta produk yang bersaing.
Sejatinya dalam mencapai target premi ada tiga hal yang harus diperhatikan pemimpin perusahaan asuransi, antara lain ;

1.    Perbaikan target pasar. Segmen pasar yang menjadi target harus jelas apakah  segmen bawah, menengah, atau atas, atau ketiganya.  Dari target segmen pasar itu perlu dicermati mayoritas pemegang polis ada di segmen mana. Hal ini untuk memperjelas posisi perusahaan di market.
Pperlu menjadi catatan adalah saat ini yang berkembang pesat adalah kelas menengah. Diperkirakan, pendapatan per kapita segmen ini pada tahun 2020 nanti sebesar US$ 10.000. Hal ini tidak sulit dicapai  asalkan pertumbuhan ekonomi kita selalu di atas 6% per tahun.

2.    Dari sisi produk. Setelah segmen pasarnya jelas, maka produk yang dibuat harus mendukung segmen yang disasar. Prinsipnya, siapa pun butuh perlindungan asuransi, mulai dari bayi dalam kandungan hingga usia pensiun sekitar 55 tahun.
Agar bisa mengembangkan produk-produk yang kreatif maka dibutuhkan human capital yang bisa merancang produk secara baik. Merancang produk asuransi itu cukup unik. Seperti menciptakan kue, kalau kue tersebut tidak laku maka harus membikin lagi kue yang baru. Itu dilakukan terus secara berkelanjutan. Jadi aspeknya adalah melihat kebutuhan pasar.

3.   Pengembangan dan perbaikan distribusi channel. Seperti melakukan upgrade pengetahuan para marketing /agen asuransi. Marketing / agen ini juga butuh penyegaran dalam berjualan. Marketing / agen harus disesuaikan dengan target pasar baik secara usia maupun pendidikan. Pengetahuan marketing/agen tentang produk asuransi yang di jual pun harus mumpuni agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Selain itu, agar bisa memasarkan produk ke orang yang pendapatannya rendah tidak sama dengan memasarkan produk ke orang yang pendapatannya menengah dan tinggi. Jadi, kita membutuhkan marketing/ agen yang bisa diarahkan dan cocok untuk di tiga segmen pendapatan itu.

Bisa juga, nanti, ada marketing/ agen yang khusus menyasar segmen tertentu. Kalau melihat di kalangan perbankan, customer service yang melayani nasabah prioritas pasti berbeda dengan customer service yang melayani nasabah biasa.

Namun, ada perbedaan antara perbankan dan asuransi. Orang membawa uang ke bank untuk dititipkan ke cabang dengan janji bisa diambil kapan saja, sehingga dia bisa bertransaksi kapan saja. Itulah pentingnya cabang bagi perbankan.

Berbeda dengan asuransi, nasabahnya menaruh uang ke perusahaan asuransi lalu menerima polis dan dijanjikan akan dibayarkan jika terjadi sesuatu terhadap nasabah dalam jangka waktu tertentu. Artinya, sistem distribusi channel-nya berbeda. Asuransi juga tidak ada transaksi harian, yang ada pembayaran premi secara bulanan, bahkan tahunan.

Kesimpulannya, peranan cabang bagi perusahaan asuransi itu tidak besar. Dengan jumlah cabang/perwakilan yang banyak bisa menjadi suatu keunggulan. Tapi, bisa juga menjadi kelemahan karena itu merupakan cost yang harus ditanggung. Keberadaan Cabang/perwakilan harus terus di evaluasi oleh perusahaan.

Terkait channel distribution, perusahaan asuransi dapat pula bekerja sama dengan beberapa bank untuk pembayaran premi. Pemegang polis bisa membayarkan preminya melalui bank. Perlu juga memikirkan pengembangkan sistem teknologi informasi agar mempermudah proses pelayanan dan penjualan. 

Untuk melakukan berbagai program tadi, tentu membutuhkan dukungan finansial yang tidak sedikit, sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan mendalam.

Rabu, 19 Juni 2013

Percakapan antara Djadjang dan Mamad (terkait BBM)

Percakapan antara Djadjang dan Mamad
 
Oleh : Kwik Kian Gie

Kita ikuti percakapan antara Djadjang dan Mamad. Djadjang (Dj) seorang anak jalanan yang logikanya kuat dan banyak baca. Mamad (M) seorang Doktor yang pandai menghafal.

Dj : “Mad, apa benar sih pemerintah mengeluarkan uang tunai yang lebih besar dari harga jualnya untuk setiap liter bensin premium ?”

M : “Benar, Presiden SBY pernah mengatakan bahwa semakin tinggi harga minyak mentah di pasar internasional, semakin besar uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengadakan bensin. Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip SBY yang berbunyi : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”

Dj : “Jadi apa benar bahwa untuk mengadakan 1 liter bensin premium pemerintah mengeluarkan uang lebih dari Rp. 4.500 ? Kamu kan doktor Mad, tolong jelaskan perhitungannya bagaimana ?”

M : “Gampang sekali, dengarkan baik-baik. Untuk mempermudah perhitungan buat kamu yang bukan orang sekolahan, kita anggap saja 1 USD = Rp. 10.000 dan harga minyak mentah USD 80 per barrel. Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) + biaya pengilangan (refining) + biaya transportasi rata-rata ke semua pompa bensin = USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter. Jadi agar minyak mentah dari perut bumi bisa dijual sebagai bensin premium per liternya dikeluarkan uang sebesar (USD 10 : 159) x Rp. 10.000 = Rp. 628,93 –kita bulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Harga minyak mentah USD 80 per barrel. Kalau dijadikan satu liter dalam rupiah, hitungannya adalah : (80 x 10.000) : 159 = Rp. 5.031,45. Kita bulatkan menjadi Rp. 5.000. Maka jumlah seluruhnya kan Rp. 5.000 ditambah Rp. 630 = Rp. 5.630 ? Dijual Rp. 4.500. Jadi rugi sebesar Rp. 1.130 per liter (Rp. 5.630 –Rp. 4.500). Kerugian ini yang harus ditutup oleh pemerintah dengan uang tunai, dan dinamakan subsidi”.

Dj : “Hitung-hitunganmu aku ngerti, karena pernah diajari ketika di SD dan diulang-ulang terus di SMP dan SMA. Tapi yang aku tak paham mengapa kau menghargai minyak mentah yang milik kita sendiri dengan harga minyak yang ditentukan oleh orang lain ?”

M : “Lalu, harus dihargai dengan harga berapa ?”

Dj : Sekarang ini, minyak mentahnya kan sudah dihargai dengan harga jual dikurangi dengan harga pokok tunai ? Hitungannya Rp. 4.500 – Rp. 630 = Rp. 3.870 per liter ? Kenapa pemerintah dan kamu tidak terima ? Kenapa harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga yang Rp. 5.000 ?”

M :” Kan tadi sudah dijelaskan bahwa harga minyak mentah di pasar dunia USD 80 per barrel. Kalau dijadikan rupiah dengan kurs 1 USD = Rp. 10.000 jatuhnya kan Rp. 5.000 (setelah dibulatkan ke bawah)”.

Dj : “Kenapa kok harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga di pasar dunia ?”

M : “Karena undang-undangnya mengatakan demikian. Baca UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2. Bunyinya : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” Nah, persaingan usaha dalam bentuk permintaan dan penawaran yang dicatat dan dipadukan dengan rapi di mana lagi kalau tidak di New York Mercantile Exchange atau disingkat NYMEX ? Jadi harga yang ditentukan di sanalah yang harus dipakai untuk harga minyak mentah dalam menghitung harga pokok”.

Dj : “Paham Mad. Tapi itu akal-akalannya korporat asing yang ikut membuat Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tersebut. Mengapa bangsa Idonesia yang mempunyai minyak di bawah perut buminya diharuskan membayar harga yang ditentukan oleh NYMEX ? Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya bertentangan dengan konstitusi kita. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”

M : “Kan sudah disikapi dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) ?”

Dj : Memang, tapi PP-nya yang nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1) masih berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, keuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”. Maka sampai sekarang istilah “subsidi” masih dipakai terus, karena yang diacu adalah harga yang ditentukan oleh NYMEX”

M : “Jadi kalau begitu kebijakan yang dinamakan “menghapus subsidi” itu bertentangan dengan UUD kita ?”

Dj : “Betul. Apalagi masih saja dikatakan bahwa subsidi sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi menyesatkan. Uang tunai yang dikeluarkan untuk minyak mentah tidak ada, karena milik bangsa Indonesia yang terdapat di bawah perut bumi wilayah Republik Indonesia. Menurut saya jiwa UU no. 22/2001 memaksa bangsa Indonesia terbiasa membayar bensin dengan harga internasional. Kalau sudah begitu, perusahaan asing bisa buka pompa bensin dan dapat untung dari konsumen bensin Indonesia. Maka kita sudah mulai melihat Shell, Petronas, Chevron”.

M : “Kembali pada harga, kalau tidak ditentukan oleh NYMEX apakah mesti gratis, sehingga yang harus diganti oleh konsumen hanya biaya-biaya tunainya saja yang Rp. 630 per liternya ?”

Dj : “Tidak. Tidak pernah pemerintah memberlakukan itu dan penyusun pasal 33 UUD kita juga tidak pernah berpikir begitu. Sebelum terbitnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pemerintah menentukan harga atas dasar kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya. Sikap dan kebijakan seperti ini yang dianggap sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang antara lain berbunyi : ”Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Dengan harga Rp. 2.700 untuk premium, harga minyak mentahnya kan tidak dihargai nol, tetapi Rp. 2.070 per liter (Rp. 2.700 – Rp. 630). Tapi pemerintah tidak terima. Harus disamakan dengan harga NYMEX yang ketika itu USD 60, atau sama dengan Rp. 600.000 per barrel-nya atau Rp. 3.774 (Rp. 600.000 : 159) per liternya. Maka ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 menjadi Rp. 4.404 yang lantas dibulatkan menjadi Rp. 4.500. Karena sekarang harga sudah naik lagi menjadi USD 80 per barrel pemerintah tidak terima lagi, karena maunya yang menentukan harga adalah NYMEX, bukan bangsa sendiri. Dalam benaknya, pemerintah maunya dinaikkan sampai ekivalen dengan harga minyak mentah USD 80 per barrel, sehingga harga bensin premium menjadi sekitar Rp. 5.660, yaitu: Harga minyak mentah : USD 80 x 10.000 = Rp. 800.000 per barrel. Per liternya Rp. 800.000 : 159 = Rp. 5.031, ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 = Rp. 5.660 Karena tidak berani, konsumen dipaksa membeli Pertamax yang komponen harga minyak mentahnya sudah sama dengan NYMEX”.

M : “Kalau begitu pemerintah kan kelebihan uang tunai banyak sekali, dikurangi dengan yang harus dipakai untuk mengimpor, karena konsumsi sudah lebih besar dibandingkan dengan produksi”.

Dj : “Memang, tapi rasanya toh masih kelebihan uang tunai yang tidak jelas ke mana perginya. Kaulah Mad yang harus meneliti supaya diangkat menjadi Profesor.”

Selasa, 16 April 2013

Asuransi Syariah sebagai Bagian dari Perencanaan Keuangan Keluarga




“Harta yang paling berharga adalah keluarga, Istana yang Paling indah adalah Keluarga”. Cuplikan lagu Keluarga Cemara tersebut merupakan gambaran betapa keluarga merupakan sebuah asset yang tak ternilai harganya. Keluarga bukan hanya kumpulan orang yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, namun merupakan sebuah komunitas yang dibentuk dengan penuh cinta kasih dan niat yang suci dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Hidup memang sudah diatur oleh Allah SWT, namun manusia tidak ada salahnya membuat perencanaan dalam hidupnya sebagai bagian dari kewajiban melakukan ikhtiar di dunia untuk kebaikan di akhirat nanti. Kemiskinan dalam konsep Islam merupakan kemungkaran sebab itu umat Islam mesti punya tanggung jawab merubahnya. Asuransi merupakan salah satu dari perencanaan keuangan yang tersedia untuk mengantisipasi kemungkinan kehilangan kemampuan finansial akibat dari meninggal ataupun gangguan kesehatan yang dialami oleh anggota keluarga. Konsep asuransi merupakan salah satu cara untuk merubah kehidupan masyarakat , agar mereka tidak selalu ditimpa oleh kemiskinan dalam mengarungi kehidupan. Hal ini merupakan bagian dari konsep “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” yang diajarkan oleh Islam dan merupakan Fardhu Kifayah bagi umat islam untuk menjalankannya, karena asuransi dapat menghindarkan masyarakat dari meninggalkan generasi yang lemah spiritual maupun ekonomi.
Asuransi Syariah menjadikan kebutuhan akan asuransi menjadi semakin menentramkan karena masyarakat terutama kalangan muslim diberikan pilihan yang lebih Syar’i yang sesuai dengan kaidah-kaidah Fiqih Muamalah yang berlaku di dalam ajaran agama Islam. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan masyarakat memilih Asuransi Syariah ;
  1. Dengan mengusung prinsip Takafuli (tolong menolong) didalam asuransi syariah maka premi yang terkumpul (Dana Tabarru) merupakan dana tolong menolong antar nasabah yang digunakan untuk nasabah yang mengalami musibah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah (5) ayat 2 yang artinya “Dan hendaklah kamu tolong menolong dalam berbuat kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan “. Beberapa Hadits juga membicarakan perkara tolong menolong seperti “Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba itu menolong saudaranya “ (H.R Ahmad dan Abu Daud) , “Barang siapa yang memnuhi hajat saudaranya  maka Allah akan memenuhi hajatnya” (HR Bukhori , Muslim dan Abu Daud).
  2. Asuransi Syariah juga terbebas dari unsur Riba’ karena niat pembayaran premi dari peserta adalah hibah/donasi sehingga dalam berasuransi setiap peserta memiliki tujuan berbuat baik (tabarru atau ta’awun) yang melahirkan prinsip-prinsip saling bertanggungjawab, kerjasama, perlindungan, tidak mementingkan diri sendiri demi untuk kesejahteraan umat dan kemakmuran bersama.
  3. Dana Tabarru’ (Premi) juga dikelola oleh perusahaan asuransi  berdasarkan prinsip Syariah misalnya di investasikan ke Bank Syariah. Faktor-faktor tersebut lah yang menjadikan nilai lebih asuransi syariah dimata masyarakat dibandingkan asuransi konvensional.
Kembali kepada tema diatas, dapat dibayangkan jika keluarga yang tidak memiliki proteksi asuransi mengalami kejadian dimana salah satu anggota keluarga nya (misal kepala keluarga) mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Tentunya keluarga tersebut akan kehilangan kemampuan finansial yang selama ini dihasilkan oleh sang Ayah melalu pekerjaannya. Bagaimana memenuhi kebutuhan rutin keluarga seperti biaya sekolah , kebutuhan sandang dan pangan sehari-hari, biaya listrik, telepon, dan kebutuhan lainnya. Dengan adanya asuransi minimal keluarga tersebut akan lebih siap menghadapi kehidupan di masa mendatang karena memperoleh santunan yang tentu sangatlah bermanfaat. Kehidupan akan tetap berjalan dengan baik meskipun kepala keluarga yang selama ini menjadi penopang kebutuhan keluarga telah tiada. Rencana dan harapan yang telah di cita-cita kan jauh-jauh hari dapat tetap diwujudkan melalui Asuransi Syariah. Memang yang telah tiada tetaplah tak tergantikan. Namun harapan, cita-cita dan impian nya tetap dapat perjuangkan agar menjadi kenyataan.

Tangerang, 2 April 2013

Muhammad Taufik

*Artikel ini diikutsertakan dalam #ROLomba yang diadakan @BrighterLifeID bekerja sama dengan @republikaonline dengan tema “Asuransi Syariah sebagai Bagian dari Perencanaan Keuangan Keluarga”.

Senin, 25 Maret 2013

This is it...40 of Indonesia's best dishes


After Peoples voted Rendang as the most delicious food in the world, we thought it was time to give Indonesia's culinary credentials some time in the limelight.

Here we run through a mouth-watering array of broth-soaked noodles, fiery curries, banana-wrapped fish and vegetable salads with sweet peanut dressing. Most of the recommended restaurants are in Jakarta, a magnet for Indonesians from all over the archipelago, who naturally brought their cuisine with them.



1. Sambal

While technically more of a condiment, the chili-based sauce known as sambal is a staple at all Indonesian tables.
SambalDishes are not complete unless they have a hearty dollop of the stuff, a combination of chilies, sharp fermented shrimp paste, tangy lime juice, sugar and salt all pounded up with mortar and pestle.
So beloved is sambal, some restaurants have made it their main attraction, with options that include young mango, mushroom and durian.
Try the sambal at Pedas Abis (Waroeng Spesial Sambal; Jl.RM.Said No.39 Solo) or fresh sambal mata at Le Seminyak (Pacific Place, level 5; +62 (0)21 5140 0610)




Senin, 25 Februari 2013

Segera Diberlakukan Tarip Baru Asuransi Risiko Banjir







Setelah didera kerugian yang besar akibat banjir terutama banjir tahun 2002, 2007 dan 2013. AAUI akan memberlakukan tarip baru untuk asuransi risiko banjir. Tarip baru akan diberlakukan per 14 Maret 2013 atau 30 hari dari tanggal Surat Keputusan No.02/AAUI/2013 tertanggal 14 Februari 2013 mengatur pembaharuan pedoman suku premi dan zona banjir.

Suku Premi dan Zona Banjir
Suku Premi untuk Zona 1 (Low): 0.045% Zona 2 (Moderate): 0.170% dan Zona 3 (High): 0.520%

Penetapan tingkat risiko untuk wilayah DKI Jakarta dibuat berdasarkan zonasi banjir yang dapat dilihat pada table Zonasi Banjir, sebagai berikut:
Zona 1 (Low): 0.045%
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir sampai dengan 30 cm
Zona 2 (Moderate): 0.170%
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir diatas 30 cm sampai dengan 60 cm
Zona 3 (High): 0.520%
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir diatas 60 cm

Mengingat wilayah di luar DKI Jakarta belum ditetapkan zonasi banjir maka penetapan tingkat risiko di luar wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Zona 1 (Low): 0.045%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir
Zona 2 (Moderate): 0.170%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir
Zona 3 (High): 0.520%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 3 tahun terakhir.

Untuk bangunan dengan konstruksi bukan kelas 1 dan bangunan yang mempunyai lantai dibawah permukaan tanah (basement dan/atau semi-basement) dikenakan loading kenaikan premium rate, besarnya loading ditentukan oleh kebijakan underwriter masing-masing perusahaan.

Suku premi baru ini hanya diterapkan pada lini usaha asuransi property saja dan tidak berlaku untuk asuransi rumah tinggal (householders) dan sejenisnya.

Sub Limit / First Loss
Ketentuan baru juga memperbolehkan untuk menjamin asuransi risiko banjir dengan sub-limit, namun sub-limit harus merupakan presentasi dari masing-masinh Harga Pertanggungan dari masing-masing kepentingan yang diasuransikan
Tingkat suku premi untuk sub-limit / first loss scale dicantumkan dalam lampiran surat keputusan

Gangguan Usaha (Business Interruption)
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk asuransi gangguan usaha / business interruption dengan Indemnity Period 12 bulan. Sedangkan untuk Indemnity Period kurang atau lebih dari 12 bulan berlaku ketentuan skala (rating scale) sebagaimana dicantumkan dalam lampiran surat keputusan

Risiko Sendiri (Deductible)
Risiko sendiri yang dibebankan adalah sebagai berikut:
Tingkat Risiko Zona 1 (Low): 10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Tingkat Risiko Zona 2 (Moderate): 15% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Tingkat Risiko Zona 3 (High): 20% dari jumlah ganti rugi yang disetujui

Biaya Akuisisi
Maksimum biaya akuisi yang diperkenankan adalah 15%

Endorsemen 4.3 A
Pemberlakuan Endorsemen Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air (Kode 4.3 A)

Zona Banjir DKI Jakarta
Khusus wilayah DKI Jakarta penetapan tarip dibuat berdasarkan zonasi banjir per kelurahan (berdasarkan kode pos) yang dapat dilihat pada table Zonasi Banjir, yang dilampirkan pada Surat Keputusan.
Contoh zona 1 adalah kelurahan Cipinang Cempedak. Kemudian zona 2 adalah kelurahan Pal Meriam (Matraman) dan zona 3 adalah kelurahan Rawamangun (Pulo Gadung). Selain itu Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu zona 3. Terus kode pos 14350 Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok jakarta utara zona 3.

Source:
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia No.02/AAUI/2013 Tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona BAnjir atas Asuransi Risiko Banjir tanggal 14 Februari 2013
- Ahliasuransi.com

ditulis kembali oleh:  Muhammad Taufik

Senin, 18 Februari 2013

10 KEBIASAAN BURUK YANG DAPAT MENGGANGGU KESEHATAN





1. Melewatkan Sarapan.
Sarapan sangat penting untuk memulai hari. Namun karena aktivitas yang begitu padat seringkali sahabat  justru melewatkannya Padahal jika sahabat  melewatkan waktu sarapan, sahabat  akan cenderung untuk makan lebih banyak pada waktu lain dan ini dapat menyebabkan penambahan berat badan. Selain buruk untuk diet sahabat , proses metabolisme pun akan terganggu.  Untuk itu, selalu usahakan sarapan sebelum memulai aktivitas dengan menu protein, lemak, dan karbohidrat yang seimbang. 

2. Begadang.
Mungkin sahabat  pernah begadang hingga larut malam utk mengerjakan tugas/kerjaan kantor yg blm selesai. Satu atau dua kali mungkin tidak apa-apa, tapi kalau sudah menjadi kebiasaan, itu akan merusak tubuh sahabat  Jika sahabat  tidur kurang dari 6-8 jam tiap malamnya, imun dan metabolisme tubuh pun akan terganggu, sehingga tubuh lebih rentan terhadap penyakit. Untuk itu, tidur 7-8 jam tiap malamnya sangat disarankan agar sahabat  bangun dng lbh segar&juga sehat di pagi hari.

3. Bersedih.
Bagi sahabat  yg baru putus cinta/sedang dlm masalah,frustasi dan sedih mungkin pernah sahabat alami.  Tapi, terlalu sering merasa kesepian atau sedih berkepanjangan, justru dapat mempengaruhi kesehatan tubuh. ”Kunci dari kesehatan yang baik adalah pikiran yang tenang” Jika pikiran sahabat tidak sehat, sistem imun tubuh pun lebih rentan Yang nantinya akan mempengaruhi gangguan kesehatan lain seperti stres, sakit kepala, masalah pencernaan, dan lainnya.

4. Terlalu Sering Menonton Televisi.
Saat wkt luang, tak jarang dr sahabat  akan hbskan wkt berjam-jam didepan televisi. Namun terlalu sering menonton TV, justru berdampak buruk bagi kesehatan. Seperti serangan jantung,obesitas,bahkan strok.Tak hanya tubuh yg bs terkena dampaknya,matapun jd lbh rentan dr kerusakan.

5. Memakai Sepatu Hak Tinggi.
Sepatu hak tinggi akan mempercantik penampilan dan menambah tinggi tubuh secara instan kaki pun akan terlihat jenjang dan tubuh jadi tegap. Namun jika sahabat gemar memakai hak tinggi tiap harinya, sebaiknya ganti dengan sepatu flat sesekali.  Gangguan seperti masalah persendian,sakit pinggang&lainnya akan mudah menyerang jika hak tinggi terlalu sering digunakan.

6. Tidur dengan Makeup.
Mungkin sahabat  pernah langsung tidur tanpa menghapus makeup terlebih dulu krn terlalu lelah Apapun alasannya, tidur tanpa menghapus riasan akan menutup pori-pori, yang nantinya dapat menimbulkan jerawat. Tak hanya kulit wajah yg bs bermasalah, riasan didaerah mata yg tdk dihapus jg bisa membuat kulit bagian mata teriritasi.

7. Makan Camilan Tidak Sehat.
Meski tidak lapar, namun kebiasaan makan camilan saat waktu luang atau sembari mengerjakan sesuatu jadi sulit dihindari .Bukan hanya diet yang dapat terganggu karena kebiasaan buruk ini, tapi juga kesehatan. Beberapa penyakit seperti diabetes. jantung, atau lambung, jd lbh rentan terjadi karena asupan makanan yg tdk terkontrol.

8. Merokok.
Bagi sahabat  yang memiliki kebiasaan merokok, sebaiknya mulai hentikan kebiasaan ini. Berbagai masalah kesehatan seperti kanker, paru-paru yang bermasalah dapat terjadi akibat kebiasaan merokok.  "Bahkan merokok satu batang sehari, dapat menyebabkan pembekuan darah yang mencegah derasnya aliran darah dan akhirnya mengakibatkan plak di arteri dan pembuluh darah." Selain dampak buruk bg diri sendiri, orang sekitarpun jg akan terkena dampaknya dr asap rokok yg sahabat  hasilkan :(

9. Sering Konsumsi Makanan Cepat Saji.
Ditengah mobilitas yang begitu cepat seperti sekarang ini makanan cepat saji kerap menjadi solusi disaat lapar Padahal makanan ini mengandung lemak trans, gula, dan bahan pengawet. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, risiko berbagai penyakit seperti diabetes kolesterol tinggi, dan penyakit jantung akan jauh lebih tinggi. Untuk itu, sebisa mungkin hindari makanan cepat saji dan beralih ke pola makanan sehat yang baik bagi kesehatan

10. Menggigit Kuku.
Kebiasaan menggigit kuku ketika gugup/sedang melamun dapat memudahkan kuman msk ke tubuh sahabat.  Tangan berinteraksi dengan benda lain, sehingga lebih rentan dengan kuman. Memasukan tangan yang penuh kuman ke mulut akan membuat sahabat  lebih rentan terkena influenza dan batuk


Hayoooo coba diingat2 dari 10 kebiasaan buruk tsb pasti ada beberapa yg sering sahabat  lakukan Namun tanpa disadari kebiasaan tersebut justru mengancam kesehatan kita :( So... yuk kita hindari kebiasaan2 buruk dan memulai hidup sehat