Setelah didera kerugian yang besar akibat banjir terutama banjir tahun 2002, 2007 dan 2013. AAUI akan memberlakukan tarip baru untuk asuransi risiko banjir. Tarip baru akan diberlakukan per 14 Maret 2013 atau 30 hari dari tanggal Surat Keputusan No.02/AAUI/2013 tertanggal 14 Februari 2013 mengatur pembaharuan pedoman suku premi dan zona banjir.
Suku Premi dan Zona Banjir
Suku Premi untuk Zona 1 (Low): 0.045% Zona 2 (Moderate): 0.170% dan Zona 3 (High): 0.520%
Penetapan tingkat risiko untuk wilayah DKI Jakarta dibuat berdasarkan zonasi banjir yang dapat dilihat pada table Zonasi Banjir, sebagai berikut:
Zona 1 (Low): 0.045%
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir sampai dengan 30 cm
Zona 2 (Moderate): 0.170%
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir diatas 30 cm sampai dengan 60 cm
Zona 3 (High): 0.520%
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir diatas 60 cm
Mengingat wilayah di luar DKI Jakarta belum ditetapkan zonasi banjir maka penetapan tingkat risiko di luar wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Zona 1 (Low): 0.045%
Lokasi (premises) diamana property yang
akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah
mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir
Zona 2 (Moderate): 0.170%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir
Zona 3 (High): 0.520%
Lokasi (premises) diamana property yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 3 tahun terakhir.
Untuk bangunan dengan konstruksi bukan
kelas 1 dan bangunan yang mempunyai lantai dibawah permukaan tanah
(basement dan/atau semi-basement) dikenakan loading kenaikan premium
rate, besarnya loading ditentukan oleh kebijakan underwriter
masing-masing perusahaan.
Suku premi baru ini hanya diterapkan pada lini usaha asuransi property saja dan tidak berlaku untuk asuransi rumah tinggal (householders) dan sejenisnya.
Sub Limit / First Loss
Ketentuan baru juga memperbolehkan untuk
menjamin asuransi risiko banjir dengan sub-limit, namun sub-limit harus
merupakan presentasi dari masing-masinh Harga Pertanggungan dari
masing-masing kepentingan yang diasuransikan
Tingkat suku premi untuk sub-limit / first loss scale dicantumkan dalam lampiran surat keputusan
Gangguan Usaha (Business Interruption)
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk
asuransi gangguan usaha / business interruption dengan Indemnity Period
12 bulan. Sedangkan untuk Indemnity Period kurang atau lebih dari 12
bulan berlaku ketentuan skala (rating scale) sebagaimana dicantumkan
dalam lampiran surat keputusan
Risiko Sendiri (Deductible)
Risiko sendiri yang dibebankan adalah sebagai berikut:
Tingkat Risiko Zona 1 (Low): 10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Tingkat Risiko Zona 2 (Moderate): 15% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Tingkat Risiko Zona 3 (High): 20% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
Biaya Akuisisi
Maksimum biaya akuisi yang diperkenankan adalah 15%
Endorsemen 4.3 A
Pemberlakuan Endorsemen Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air (Kode 4.3 A)
Zona Banjir DKI Jakarta
Khusus wilayah DKI Jakarta penetapan
tarip dibuat berdasarkan zonasi banjir per kelurahan (berdasarkan kode
pos) yang dapat dilihat pada table Zonasi Banjir, yang dilampirkan pada
Surat Keputusan.
Contoh zona 1 adalah kelurahan Cipinang
Cempedak. Kemudian zona 2 adalah kelurahan Pal Meriam (Matraman) dan
zona 3 adalah kelurahan Rawamangun (Pulo Gadung). Selain itu Pluit,
kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu zona 3. Terus kode pos 14350
Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok jakarta utara zona 3.
Source:
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia No.02/AAUI/2013 Tentang Pembaharuan
Pedoman Suku Premi dan Zona BAnjir atas Asuransi Risiko Banjir tanggal
14 Februari 2013
- Ahliasuransi.com
ditulis kembali oleh: Muhammad Taufik
perintah KPPU untuk dibatalkan http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/03/31/15390830/KPPU.Batalkan.Penetapan.Premi.Asuransi.Banjir
BalasHapus