Narkoba
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
 
Sebotol 
heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
 
 
 
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh 
Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah 
Napza yang merupakan singkatan dari 
Narkotika, 
Psikotropika dan 
Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada 
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi 
penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah 
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien 
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
 Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan 
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan 
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat 
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika 
digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 
undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, 
jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan 
damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta 
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di 
atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
 narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada 
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
 perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan 
psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah 
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
 golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan 
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut 
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat 
yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, 
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, 
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan 
sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi 
sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina 
atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan 
pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama 
dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik
 jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan 
sebagainya.
 Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.
[rujukan?] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
[rujukan?] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan
[rujukan?], namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan 
remaja maupun 
dewasa, bahkan anak-anak usia 
SD dan 
SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
[rujukan?] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan 
keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
 Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen,
 yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi 
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /
 tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya 
kokain & LSD.
- Stimulan,
 yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh 
seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga 
mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya 
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan,
 yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan 
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang 
bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif,
 yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang 
sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat 
tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif,
 karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam 
otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
 Jenis
- Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari 
morfin
 (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya
 melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam 
hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan 
kecanduan.
- Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja 
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. 
Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. 
Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan 
terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap 
negara berkembang. Di 
India, sebagian 
Sadhu yang menyembah dewa 
Shiva menggunakan 
produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa 
Chilam/Chillum, dan dengan meminum 
Bhang.
 Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai
 bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja 
juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika 
dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam 
untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa 
negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan
 seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan
 narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti 
rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut 
bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa 
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah 
kaca.
- Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen
 aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada 
sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara
 lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan 
penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, 
dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi 
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita 
insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
- Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon 
coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini 
biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek 
stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya 
untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek 
vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
 narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari 
Narkotika, 
Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(
Narkotika, 
Psikotropika, dan 
Zat Aditif).
 Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti 
Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa 
melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat 
berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang 
menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
 Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa 
Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman 
Papaper Somniferum (Candu), 
Erythroxyion coca (kokain), dan 
cannabis sativa
 (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi 
susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan 
bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
 Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, 
merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur 
struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah 
laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, 
dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) 
dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian 
jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA 
(dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya 
shabu, SS, ice.
 Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
 Lihat pula