Sponsor

Jumat, 18 Januari 2013

Bagaimana melindungi Kendaraan dari Risiko Banjir



Curah hujan di penghujung Oktober, menurut data BMKG, makin meningkat yaitu antara 50-100 milimeter per hari. Ini meningkatkan kemungkinan banjir seperti yang terjadi akhir Oktober silam. Saat itu banjir di 36 titik di Ibu kota berdampak pada lalu lintas di jalan protokol lumpuh.

Selain stres yang diakibatkan macet, kekhawatiran lain yang disebabkan banjir adalah kerusakan mobil misalnya Water Hammer yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sangat penting untuk melindungi mobil kesayangan dengan asuransi. Dengan asuransi yang tepat, maka perlindungan mobil Anda terhadap risiko akan terjamin. Namun sebelumnya ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu: kondisi perlindungan yang ditawarkan pihak asuransi.

Standar perlindungan asuransi yang ditawarkan meliputi dua macam kondisi. Pertama yaitu Comprehensive, yang menjamin risiko terhadap kerugian sebagian maupun keseluruhan. Kedua Total Loss Only, yang menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan keseluruhan atau kendaraan hilang dicuri.

Perlu diketahui bahwa perlindungan standar asuransi umumnya belum termasuk risiko tanggung jawab Hukum pihak ketiga, banjir, SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion Clause) dan lainnya. Karena itu pastikan pada saat pengajuan permohonan asuransi sudah dilengkapi dengan perluasan perlindungan yang sesuai kebutuhan Anda termasuk perluasan banjir.

Penggantian perluasan banjir tersebut meliputi perbaikan atau penggantian terhadap interior, eksterior, panel dashboard, mekanikal, elektrikal dan kerusakan lainnya atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan karena risiko banjir.

Dengan adanya perluasan jaminan asuransi, kita dapat melindungi aset dengan lebih baik tergantung seberapa luasnya kondisi perlindungan yang dibutuhkan.

Tips Mengurus Klaim Asuransi Banjir


Bila resiko banjir dijamin di dalam polis asuransi Anda maka segera beritahu perusahaan asuransi Anda dengan membuat laporan klaim tertulis dengan menyebutkan nomor polis dan kerusakan yang terjadi. Minta pihak asuransi melakukan peninjauan kepada barang- barang yang rusak. Ingat ada batas waktu pelaporan klaim misalnya maksimal 3 hari, 7 hari ataupun 30 hari sejak kejadian. Jangan sampai batas waktu itu terlewati agar klaim anda tidak ditolak.

Jangan lakukan pemindahaan atau perbaikan sebelum pihak asuransi datang. Jika kondisinya anda tidak bisa lagi menunggu maka ambil foto-foto dari barang-barang yang rusak dan untuk diserahkan sebagai bahan bukti. Khusus untuk kerusakan mobil minta pihak asuransi mengirimkan mobil dereknya dan minta persetujuan mereka untuk membawa ke bengkel yang direkomendasikan oleh asuransi.

Bekerjasamalah dengan pihak agen atau broker Anda dengan menyiapkan semua data-data yang diperlukan pihak asuransi. Jika perusahaan asuransi menunjuk jasa Loss Adjuster maka berikan bantuan atau informasi yang mereka perlukan agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat.

Mungkin akan ada perbedaan di dalam menilai besarnya kerugian yang terjadi antara Anda dengan Perusahaan Asuransi. Carilah titik temu atau kondisi "win-win". Jangan lupa ada faktor Deductible atau resiko sendiri yang akan mengurangi nilai klaim anda.

Jika semua informasi yang diperlukan dapat Anda sediakan dengan waktu cepat maka klaim asuransi dapat diselesaikan secepatnya. Rentang waktunya antara 1-3 bulan tegantung komplikasi dan besarnya klaim. 


Muhammad Taufik , Amd, As.K , AAAI-K

Tidak ada komentar:

Posting Komentar